Sabtu, 21 Agustus 2010

Nobar



Widget By: Forantum

Jumat, 14 Mei 2010

PRODUK-PRODUK BMT MUBAARAK WONOSARI:


SIMPANAN:
  • Simpanan Sukarela
Simpanan yang dikelola dengan prinsip syariah. Anggota dapat melakukan transaksi penarikan dan penyimpanan dananya seriap saat saaat dan secara sukarela. Setiap bulan akn diberi bagi hasil sesuai dengan proporsi nisbah.
  • Simpanan Berjangka
Simpanan bagi anggota dalam bentu investasi yang berprinsip syariah dengan jangka waktu 3, 6, 12 dan 24 bulan. Dana dari anggota akan disalurkan pada berbagai macam usaha.
  • Simpanan Pembiayaan
Simpanan dengan model titipan untuk mengangsur pinjaman yang memungkinkan anggota untuk melakukan penyimpanan dan penarikan dananya setiap saat. Setiap bulan akan diberikan bagi hasil sesuai proporsi nisbah.
  • Simpanan Amanah (Lembaga Islam)
Simpanan yang dikelola dengan prinsip syariah, anggota biasanya merupakan suatu lembaga atau organisasi. Setiap bulan akan diberikan bagi hasil sesuai proporsi nisbah.
  • Simpanan Pendidikan
Simpanan yang direncanakan dengan oleh anggota untuk mempersiapkan masa depan pendidikan. setiap bulan akan diberikan bagi hasil sesuai dengan proporsi nisbah.

Rabu, 12 Mei 2010

VISI, MISI, TUJUAN BMT MUBAARAK

a. Visi BMT

Semakin meningkatnya kualitas ibadah anggota bmt sehingga mampu berperan sebagai wakil-pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.

b. Misi BMT

Membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran-berkemajuan, serta makmur-maju berkeadilan berlandaskan syari’ah dan ridho Allah SWT.

c. Tujuan

BMT bertujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

d. Sifat

BMT bersifat usaha bisnis, mandiri ditumbuh kembangkan dengan swadaya dan dikelola secara professional. Aspek baitul maal dikembangkan untuk kesejahteraan social para anggota terutama dengan menggalakkan ziswa(zakat, infaq, sadakaq, dan wakaf) seiring dengan penguatan kelembagaan bisnis BMT.

APA ITU BMT (Baitul Mal wat Tamwil)?


a. BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.
b. Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya.
c. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

APA ITU BMT?
a. BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.
b. Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya.
c. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

SEKILAS SEJARAH BERDIRINYA KSU BMT MUBAARAK WONOSARI GUNUNGKIDUL


Pada tanggal 03 Januari 1997 bertepatan dengan upacara peringatan Hari Jadi Departemen Agama di Alun-alun Kantor Pemerintah Daerah Gunungkidul, diresmikan berdirinya tiga BMT di Gunungkidul oleh Bupati Kepala Daerah Gunungkidul sebagai langkah awal adanya lembaga keuangan dengan system syari’ah. Sejarah berdirinya BMT tersebut tidak lepas dari peranan ICMI Orsat Gunungkidul yang telah mengirimkan beberapa orang aktivis masjid untuk mengikuti pelatihan BMT yang diselenggarakan oleh PINBUK DIY bekerja sama dengan Kanwil Departemen Tenaga Kerja Propinsi DIY. Berangkat dari pelatihan tersebut akhirnya berhasil mendirikan tiga BMT masing-masing: BMT MAWADDAH Sarana Sejahtera Ponjong, BMT MUBAARAK Wonosari dan BMT SAKINAH Playen. Beberapa waktu kemudian menyusul berdirinya BMT-BMT lain di Gunungkidul diantaranya ada di Karangmojo, Semin dan Gedangsari.

Pada saat itu BMT MUBAARAK belum mempunyai badan hukum sebagai landasan secara yuridis dan legalitasnya. Selanjutnya