Jumat, 14 Mei 2010

PRODUK-PRODUK BMT MUBAARAK WONOSARI:


SIMPANAN:
  • Simpanan Sukarela
Simpanan yang dikelola dengan prinsip syariah. Anggota dapat melakukan transaksi penarikan dan penyimpanan dananya seriap saat saaat dan secara sukarela. Setiap bulan akn diberi bagi hasil sesuai dengan proporsi nisbah.
  • Simpanan Berjangka
Simpanan bagi anggota dalam bentu investasi yang berprinsip syariah dengan jangka waktu 3, 6, 12 dan 24 bulan. Dana dari anggota akan disalurkan pada berbagai macam usaha.
  • Simpanan Pembiayaan
Simpanan dengan model titipan untuk mengangsur pinjaman yang memungkinkan anggota untuk melakukan penyimpanan dan penarikan dananya setiap saat. Setiap bulan akan diberikan bagi hasil sesuai proporsi nisbah.
  • Simpanan Amanah (Lembaga Islam)
Simpanan yang dikelola dengan prinsip syariah, anggota biasanya merupakan suatu lembaga atau organisasi. Setiap bulan akan diberikan bagi hasil sesuai proporsi nisbah.
  • Simpanan Pendidikan
Simpanan yang direncanakan dengan oleh anggota untuk mempersiapkan masa depan pendidikan. setiap bulan akan diberikan bagi hasil sesuai dengan proporsi nisbah.
  • Simpanan Qurban
Simpanan yang direncanakan oleh anggota untuk mewujudkan niatnya beribadah Qurban. Penarikan simpanan bisa dalam bentuk tunai ataupun hewan.



PEMBIAYAAN:
  • Ba’i Bitsaman Ajil (BBA)
Pembiayaan dengan prinsip sewa beli, dimana BMT akan membelikan objek/barang tertentu sesuai pesanan anggota dan selanjutnya disewakan kepada anggota untuk diangsur sesuai kemampuan.

Apabila jangka waktu pembiayaan selesai maka obyek/barang tersebut menjadi hak milik anggota.

  • Mudharabah (MDA)
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. BMT selaku pemilik dana memberikan modal kepada anggota untuk usaha yang telah disepakati bersama dan nisbah bagi hasil disepakati kedua belah pihak.
  • Murabahah (MRA)
Pembiayaan dengan prinsip jual beli dengan pembayaran cicilan atau tangguh, BMT memperoleh kadar keuntungan dari harga yang dibeli anggota.
  • Musyarakah (MSA)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil antara beberapa pemilik modal sesuai dengan proporsi penyertaannya, selanjutnya pembagian hasil dilakukan sesuai kesepakatan bersama berdasarkan proporsi pendapatan.
  • Qordhul Hasan (QH)
Pembiayaan kebajikan tanpa dikenakan bagi hasil atau keuntungan dan pengembalian hanya pokoknya saja dengan hanya dibebani biaya administrasi.

1 komentar:

Software Keuangan Syariah Terpadu mengatakan...

ass,
kami menyediakan software khusus untuk lembaga keuangan mikro syariah seperti BMT, BTM, KJKS, BQ, KOPSYAH...
link kami http://boutiquesoftware.wordpress.com/software-bmt-pak-kopsyah/
.
---
Boutique Software Programming Corp.
Salam Sukses,

Rahmadi SE, S.Kom
Phone : 0511 – 7514143
Hand Phone : 0812 51386016
Hand Phone : 0878 14664083

Posting Komentar